Suasana sidang AD/ART
MAGELANG (kampusjateng.com)– Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2025), Himpunan Mahasiswa Bidikmisi dan KIP-K Universitas Tidar (HIMADIKTAR) menggelar Sidang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Balai Pertemuan RW 7, Kelurahan Portobangsan.
Sidang ini menjadi momen penting bagi 56 pengurus baru HIMADIKTAR dalam menyusun ulang regulasi organisasi sebagai pedoman masa kepengurusan mereka.
Sidang yang wajib digelar setiap kali terjadi pergantian pengurus ini dihadiri oleh peserta penuh yang terdiri dari pengurus baru dan delegasi dari masing-masing fakultas. Hadir pula peserta peninjau dari kalangan demisioner serta pembina HIMADIKTAR, Dr. Farikah, M.Pd.
Jalannya sidang dipimpin oleh presidium sidang, terdiri dari Presidium 1 sebagai pimpinan utama, Presidium 2 yang bertugas membantu jalannya sidang, dan Presidium 3 yang fokus pada pencatatan perubahan redaksional.
Selama proses sidang, sejumlah perubahan dalam draf AD/ART diajukan oleh peserta. Salah satu yang paling memantik perdebatan sengit adalah usulan penghapusan kata “BIDIKMISI” dari nama HIMADIKTAR. Seperti diketahui, HIMADIKTAR merupakan akronim dari Himpunan Mahasiswa Bidikmisi dan KIP-K Universitas Tidar. Namun, sejak 2020, pemerintah telah mengganti program beasiswa BIDIKMISI menjadi KIP-K. Tahun 2025 pun menjadi tahun terakhir keberadaan mahasiswa penerima BIDIKMISI, yakni angkatan 2020.
Meski dinilai relevan dengan kondisi saat ini, usulan penghapusan kata BIDIKMISI ditolak. Ketua HIMADIKTAR periode 2024 menyampaikan bahwa perubahan nama akan berdampak besar pada identitas organisasi, termasuk penggantian logo, atribut, hingga pakaian dinas harian. Belum adanya persiapan untuk perubahan tersebut menjadi alasan utama penolakan.
“Kalau nama diubah, berarti seluruh identitas organisasi harus disesuaikan. Itu bukan hal sederhana. Harus ada sidang istimewa untuk pengesahan nama baru,” jelasnya dalam sidang.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal lainnya dalam suasana tertib dan demokratis. Keputusan akhir dari setiap perubahan akan dirangkum dalam dokumen AD/ART terbaru yang berlaku selama masa kepengurusan saat ini. (Kj01)


