
SEMARANG (kampusjateng.com)- Penggunaan knalpot brong atau tanpa sarangan dengan tujuan agar suaranya keras hingga memekakkan telingan, dilarang di jalan raya. Bahkan petugas Polisi Lalu Lintas akan tegas melarang termasuk saat digunakan untuk Kampanye atau aktifitas berkendara massal di jalan raya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan SIK MH menegaskan pelarangan penggunaan knalpot brong. Bahkan dirinya menegaskan bahwa wilayah hukum Polda Jateng ‘Zero Knalpot Brong’.
Menurutnya, aturannya sudah jelas diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas, Pasal 285 Ayat 1 UULAJ. Ancamannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Oleh karena itu, untuk menegakkan undang-undang dan memberi rasa nyaman serta aman terhadap masyarakat pengguna jalan, Dirlantas Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran di jalan raya, terutama menggunakan knalpot yang tidak standard.
“Knalpot brong sudah lama dilarang digunakan di jalan raya karena bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai UULAJ,” ungkap Kombes Pol Sonny Irawan SIK MH.
Terpisah Polres Sukoharjo juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat akan pelarangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standart.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit SIK MH secara tegas melarang Knalpot Brong digunakan di jalan raya wilayah Sukoharjo.
“Jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” tegasnya, Kamis (4/1/2024).
Zainal Petir, Mantan Wakil Ketua Komisioner Informasi Publik Jateng di Semarang menyoroti kasus penggunaan knalpot brong mencuat setelah adanya sekelompok massa yang memblayer-blayer knalpot brong di depan Markas Tentara di Boyolali dan mendapat tindakan hingga berbuntut penganiayaan terhadap mereka.
“Saya rasa ini dampak dari suatu tindakan yang sudah dianggap mengganggu kenyamanan. Tindakan penganiayaan tentu tidak bisa dibenarkan, namun saya kira itu juga tidak secara tiba-tiba terjadi penganiayaan. Tentu ada proses, apakah karena tidak mempan diperingatkan secara persuasif baru terjadi penganiayaan. Oleh karena itu kedua belah pihak harus bisa sama-sama menyadari kesalahan masing-masing. Andai tidak ada yang menggunakan knalpot brong dan memblayer-blayer di depan markas tentara, mungkin hal itu tak akan terjadi. Jadi sekali lagi harus saling menyadari, karena penggunaan knalpot brong sesungguhnya merupakan pelanggaran UULAJ,” ungkap Zaenal Petir.
Petir bahkan mengingatkan agar kasus ini tidak digoreng menjadi isu yang akan mempengaruhi jalannya Pemilu 2024.
“Apalagi ditarik-tarik untuk menjatuhkan lawan politik dan menaikkan dukungan pasangan Pilpres tertentu. Ini bahaya, akan berpotensi memecah belah. Hal-hal yang bisa dijadikan muatan provokasi harus dihindari,” tegas Petir.
Media juga diharapkan tidak memberi ruang terhadap berita kasus ini untuk menjadikan semakin panas.
“Silahkan kalau untuk mengawal kasus penanganannya, namun jangan sampai memanas-manasi dengan berita yang tak berimbang. Namun yang lebih penting media harus ikut menyosialisasikan UULAJ khususnya tentang Pelarangan Knalpot Brong, agar masyarakat sadar dan tahu itu pelanggaran, sehingga tidak aka nada yang merasa terganggu,” ungkap Zainal Petir.
Menurut Petir masyarakat perlu tahu juga bagaimana bersikap ketika berada di sekitaran obyek vital, termasuk Markas TNI maupun Polri. Tentu harus bisa menjaga etika kesopanan dan tidak mengganggu kenyamanan Markas, apalagi di tempat tersebut terdapat asrama.
Kepada semua pihak, terutama tim yang melibatkan massa kampanye dan sering menggunakan knalpot brong, agar memberikan edukasi supaya jangan sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Lembaga pemilu, seperti KPU dan Panwas harus ikut turut serta mewujudkan ketertiban Peserta Pemilu,”tegas Zainal Petir. (Kj01/ch)


