Breaking News

Kampus Jateng

(Berita Umum dan Pendidikan)
WEB resize Rev2

Sampah yang semakin meruah, haruskah kita menjadi gundah?

 

 

 

Oleh: Suhartana

Permasalahan lingkungan saat ini bukan sekedar isu namun sudah terjadi dimana-mana, sebagai contoh pencemaran air, tanah dan udara. Keberadaan dan volume sampah dan kehidupan manusia mirip seperti 2 sisi dari sekeping mata uang. Semakin banyak jumlah penduduk di suatu wilayah pasti diikuti oleh bertambahnya volume sampah di wilayah tersebut.

Artinya permasalahan sampah selalu ada, jika aktivitas manusia masih berlangsung. Bagaimana pengelolaan sampah itu dilaksanakan, agar kelangsungan dan kenyamanan hidup bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat?  Negara Indonesia adalah sangat peduli dengan hal ini, sehingga Pemerintah telah menerbitkan  Undang-Undang  tentang Pengelolaan Sampah serta diperjelas dengan Peraturan Daerah. Hal ini sangat selaras, jika ditinjau dengan aspek lingkungan hidup.

Undang-Undang  tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini sudah dilakukan. Kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah, dan diproses pada tempat pemrosesan akhir. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kebijakan pengelolaan sampah sudah mulai diterapkan. Kebijakan pengelolaan sampah yang selama lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut- buang (end of pipe) dengan mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Sedangkan pasal 20 menguraikan tiga aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat diharapkan mengubah pandangan dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainnya.

Pengolahan sampah konvensional biasanya ada lima tahap penanganan yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat secara bertahap dan terencana, serta didasarkan pada kebijakan dan strategi yang jelas. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memegang peran penting dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sehubungan dengan itu, Peraturan Pemerintah ini berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan menjadi rujukan dalam menyusun peraturan daerah.

Pengelolaan sampah sudah memiliki beberapa landasan hukum yang di antaranya adalah : Undang Undang No.8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampai Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Beberapa propinsi juga sudah peraturan daerah yang lebih detail dan sistematis yang tercantum dalam peraturan daerah. Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan berbagai macam peraturan daerah,  di antaranya Peraturan Daerah Prov. Jawa Tengah No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, Peraturan Daerah Prov. Jawa Tengah No.5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengan Tahun 2018 – 2023.

Aspek Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup yang berkualitas merupakan salah satu komponen penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kualitas lingkungan hidup terukur melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), dengan komponennya Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Air, dan Indeks Tutupan Lahan.  Mestinya, kondisi saat ini dengan kenaikan volume sampah yang harus ditangani belum diimbangi dengan peningkatan kemampuan Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengelola sampah, berdampak sampah yang masuk ke TPA mayoritas adalah sampah tercampur yang belum dilakukan pemilahan karena masih kurang optimalnya fasilitas pengurangan sampah seperti TPS3R, akibatnya usia TPA tidak sesuai dengan umur rencana. Selain itu hasil pemilahan seperti material recycle, belum dapat dipasarkan dengan baik.

Jika pengelolaan sampah tersebut diabaikan, bisa mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan tersebut dapat disebabkan oleh aktivitas manusia berupa kegiatan usaha produksi ataupun kegiatan rumah tangga sehingga menghasilkan sampah. Sampah yang timbul dari aktivitas manusia telah menjadi salah satu masalah lingkungan utama dan menyebabkan pencemaran serta ancaman bagi kesehatan manusia (You Can Save the Earth, Revised Edition: A Handbook for Environmental Awareness, Conservation and Sustainability, Smith, 2018).

Sampah yang semakin meruah adalah fakta lapangan yang tidak mungkin bisa dipungkiri dan dihindari, namun beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah telah dipersiapkan oleh Pemeritah Negara Republik Indonesia secara transparan dan detail. Jika semua Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah telah kita lalukan dengan sepenuh hati, tidak perlu kita menjadi susah dan gundah. Intinya adalah komunikasi antar intansi, koordinasi dan iktikad baik dari seluruh pemangku jabatan untuk bersikap “ sing temen, ben entuk teken, wekasane biso tekan” sehingga tujuan akhir dari sang pemangku amanah bisa tercapai yaitu: “hamemayu- hayuning bawono, sahinggo poro kawulo dasih saget ayem tentrem, subur ingkang sami tinandur, murah ingkang sami tinuku”… ***

Dr. Drs. Suhartana, M.Si adalah Pengajar di Departemen Kimia FSM UNDIP alumni DIL UNDIP

 

 

Share Artikel Ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Share

banner300x100
banner300x100

Artikel Terbaru

Follow Us

Copyright © 2023 kampusjateng.com

Scroll to Top